Tugas Ilmu Sosial Dasar
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1.
Pertumbuhan Individu
A.
Pengertian Individu
“Individu”
berasal dari kata latin, ”individuum” artinya “yang tak terbagi”. Jadi, merupakan suatu sebutan yang dapat
dipakai untuk menyatakan suatu kesatuan yang paling kecil dan terbatas.
Individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang
istimewa. Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan
yang tak dapat dibagi, melainkan sebagai kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai
“manusia perseorangan” atau sering disebut “orang-seorang.
Individu adalah seorang manusia yang
tidak hanya memiliki peranan khas didalam lingkungan sosialnya, melainkan juga
mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Tiga aspek yang melakat dalam individu, yaitu:
1. Aspek organik jasmaniah,
2.
Aspek psikis rohaniah, dan
3. Aspek sosial kebersamaan
Tiga aspek tersebut saling mempengaruhi, kegoncangan pada
satu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Proses yang meningkatkan ciri-ciri
individualitas pada seseorang sampai pada dirinya sendiri, disebut proses
individualisasi atau aktualisasi diri. Individu dalam bertingkah laku menurut
pola pribadinya ada tiga kemungkinan : menyimpang dari norma kolektif,
kehilangan individualitasnya atau takluk terhadap kolektif, dan mempengaruhi
masyarakat seperti adanya tokoh pahlawan atau pengacau.
B.
Pengertian Pertumbuhan
Pertumbuhan
adalah suatu perubahan yang menuju ke arah yang lebih maju dan lebih dewasa.
Hal ini disebut dengan istilah proses. Beberapa pendapat mengenai pengertian
dari pertumbuhan dari berbagai aliran yakni asosiasi, aliran psikologi Gestalt
dan aliran sosiologi. Menurut para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat,
bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi. Pada proses asosiasi
yang primer adalah bagian-bagian. Dapat diartikan suatu pengertian tentang
proses asosiasi yaitu terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi
tahap karena pengaruh baik dari pengalaman atau empiri luar melalui pancaindra
yang menimbulkan sensations maupun pengalaman dalam mengenai keadaan batin
sendiri yang menimbulkan reflexions.
Kedua macam kesan (sensations dan
reflexions) merupakan pengertian yang sederhana yang kemudian dengan proses
asosiasi membentuk pengertian yang lebih kompleks. Lain halnya dengan pendapat dari aliran
psikologi Gestalt tentang pertumbuhan. Menurut para ahli dan aliran ini bahwa
pertumbuhan adalah proses diferensiasi. Dalam proses diferensiasi yang pokok
adalah keseluruhan, sedang bagian-bagian
hanya mempunyai arti sebagai bagian dari keseluruhan dalam hubungan fungsional
dengan bagian-bagian yang lain. Jadi intinya adalah keseluruhan yang lebih
dahulu ada, baru kemudian menyusul bagian-bagiannya. Jadi dapat disimpulkan
bahwa pertumbuhan menurut aliran psikologi Gestalt adalah proses perubahan
secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal suatu yang semula mengenal
sesuatu secara keseluruhan kemudian mengenal bagian-bagian dari lingkungan yang
ada.
Kemudian kita mengenal aliran sosiologi
dimana ahli dari pengikut aliran ini menganggap bahwa pertumbuhan itu adalah
proses sosialisasi yaitu proses perubahan dari sifat mula-mula yang asosial
kemudian tahap demi tahap disosialisasikan.
·
Faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan
Faktor-faktor ini dibagi menjadi 3
golongan:
A.
Pendirian Nativistik
Menurut para ahli dari golongan ini
berpendapat, bahwa pertumbuhan individu itu semata-mata ditentukan oleh
faktor-faktor yang dibawa sejak lahir, sepert kemiripan orang tua dan anak.
B.
Pendirian Emperistik dan Environmentalistik
Menurut para ahli dari golongan ini
berpendapat, bahwa pertumbuhan individu semata-mata tergantung pada lingkungan
sedang dasar tidak berperan sama sekali.
Jadi penidiran ini menolak dasar dalam pertumbuhan individu dan lebih menekankan
pada lingkungan dan konsekuesinya hanya lingkunganlah yang banyak dibicarakan.
Pendirian ini biasa disebut pendirian yang environmentalistik.
C.
Pendirian konvergensi dan interaksionisme
Konsepsi konvergensi ialah konsepsi
interaksionisme yang berpandangan dinamis yang menyatakan bahwa interaksi
antara dasar dan lingkungan dapat menentukan pertumbuhan individu.
·
Tahap pertumbuhan individu berdasarkan psikologi
Pertumbuhan individu memiliki beberapa
fase (mulai dari lahir hingga dewasa) :
1.
Masa vital (0 – 2 tahun)
Pada masa ini, individu menggunakan fungsi-fungsi biologis
untuk menemukan berbagi hal dalam dunianya.
2.
Masa estetik (2 – 7 tahun)
Pada masa pertumbuhan ini, pertumbuhan
anak yang terutama adalah fungsi pancaindera. Dalam masa ini munculnya gejala
kenakalan, memiliki kehendak yng tidak dapat ditahan, dan melanggar apa yang
dilarang atau tidak mengerjakan yang seharusnya dilakukan. Hal ini demikian
bukan karena dia keras kepala, melainkan hanya ingin mengalami dan menyaksikan
akibatnya.
3.
Masa intelektual (Masa keserasian bersekolah) (7 – 13 atau
14 tahun)
Setelah anak melewati masa kegoncangan
yang pertama (masa estetik), maka proses sosialisasinya telah berlangsung
dengan lebih efektif, sehingga menjadi matang untuk dididik daripada masa-masa
sebelum dan sesudahnya.
Sifat khas pada anak-anak dimasa ini
antara lain:
ü Adanya korelasi positif yang tinggi
antara keadaan jasmani dengan prestasi sekolah.
ü Sikap tunduk kepada
peraturan-peraturan, permainan yang tradisional.
ü Adanya kecenderungan memuji diri
sendiri.
ü Kalau tidak dapat menyelesaikan sesuatu
soal maka soal itu dianggap tidak penting.
ü Senang membanding-bandingkan dirinya
dengan anak lain, bila hal itu menguntungkan, dalam hubungan ini ada
kecenderungan meremehkan anak lain.
ü Adanya minat kepada kehidupan praktis
sehari-hari yang konkrit.
ü Amat realistik, ingin tahu, ingin
belajar.
ü Gemar membentuk kelompok sebaya,
biasanya untuk dapat bermain bersama. Dalam permainan anak tidak lagi terkait
akan peraturan tersebut, mereka akan membuat peraturan sendiri.
Masa keserasian bersekolah (Masa intelektual) diakhiri
dengan suatu masa pueral. Sifat khas pada masa pueral antara lain
:
ü Ditujukan untuk berkuasa (menimbulkan tingkah laku dari
perbuatan yang ditujukan untuk berkuasa)
ü Tingkah laku ekstrovers yaitu perbuatan
yang berorientasi ke luar dirinya (ingin menyaksikan keadaan-keadaan diluar
dirinya
2.
Masa Remaja
Masa remaja merupakan masa yang banyak menarik perhatian
masyarakat karena mempunyai sifat-sifat yang khas dan menentukan dalam
kehidupan individu dalam masyarakatnya. Manusia dewasa harus hidup dalam alam
kultur dan harus dapat dirinya dalam nilai-nilai kultur itu . Untuk itulah maka
ia harus mengarahkan dirinya agar dapat menemukan jati dirinya sendiri. Pada
dasarnya ini masih dirinci kedalam beberapa masa, yaitu :
1.
Masa Pra Remaja
Penggunaan
istilah pra remaja ini hanya untuk menunjukan satu masa yang mengikuti masa
pueral yang berlangsung secara singkat. Masa ini ditandai oleh sifat-sifat
negative sehingga disebut juga masa negatif. Dalam masa ini ada beberapa gejala
yang di anggap sebagai gejala negatif misalnya tidak tenang, kurang suka
bekerja, kurang suka bergerak, cepat lelah, kebutuhan untuk tidur besar, hati
sering murung, pesimistik dan non sosial. Secara ringkasnya sifat negatif
meliputi sifat negatif dalam prestasi, baik prestasi jasmani maupun prestasi
mental.
Terjadinya gejala-gejala negative itu
pada umumnya berpangka pada biologis yaitu mulai bekerjanya kelenjar kelenjar
kelamin, yang dapat membawa perubahan-perubahan cepat dalam diri si remaja yang
sering kali perubahan-perubahan yang cepat ini belum mereka pahami sehihingga
menimbulkan rasa ragu-ragu, kurang pasti dan bersifat malu.
2.
Masa Remaja
Sebagai gejala pada masa ini adalah
merindu puja. Dalam fase ini ( masa negatif ) untuk pertama kalinya remaja
sadar akan kesepian yang tidak pernah dialaminya pada masa-masa sebelumnya.
Sebagai reaksi pertama-tama terhadap ganguan disekitarnya yang di rasanya
tiba-tiba menelantarkan dan mememusuhinya.. disinilah mulai timbul diri remaja
itu dorongan untuk mencari pedoman hidup yaitu mencari sesuatu yang dapat
dipandang bernilai, pantas dijunjung tinggi, dan dupuja-puja.
Proses terbentuknya pendirian hidup
atau cia-cita hidup itu dapat dipandang sebagai penemuan nilai-nilai hidup
didalam eksplorasi si remaja. Jadi proses penemuan nilai-nilai hidup
tersebut melewati tiga langkah, yaitu:
1.
Karena tiadanya pedemonhingga mereka merindukan sesuatu yang
dapat dianggap bernilai, pantas hidupnya. Pada taraf ini sesuatu yang dipuja
itu belum mempunyai bentuk tertentu, sehingga seringkali mereka hanya tahu
bahwa mereka itu menginginkan sesuatu, tetapi tidak tahu apa yang diinginkan
itu.
2.
Obyek pemujaan itu telah menjadi lebih jelas yaitu
pribadi-pribadi yang dipandangnya mendukung nilai-nilai tertentu. Dalam
pemujaan terhadap orang-orang tetentu ini umumnya terdapat perbedaan antara
anak laki-laki dan anak perempuaan. Anak
laki-laki sering Nampak aktif meniru sedangkan perempuan kebanyakan pasif,
mengagumidan memuja dalam khayal.
3.
Pra remaja dapat menghargai nilai nilai lepas dari
pendukungnya, nilai dapat ditangkap dan dipahami sebagai sesuatu yang abstrak.
Oleh karena itu pra remaja dapat menentukan pilihan atau pemikiran
hidupnya. Penentuan pilihan dan
pemikiran hidup mengalami jatuh bangun, tidak dapat satu kali. Karena mereka
ini harus menguji nilai-nilai yang dipilihnya dalam kehidupan praktis masyarakat.
Setelah mereka dapat menemukan pendirian hidup dan telah terpenuhi tugas-tugas
pertumbuhan masa remaja maka berarti mereka telah mencapai masa remaja ahkir
dan mulailah individu ini memasuki masa dewasa awal.
3.
Masa Usia Mahasiswa
Masa
umur mahasiswa dapat digolongkan pemuda-pemuda yang berusia sekitar 18 tahun
sampai 30 tahun. Pada usia mahasiswa banyak peristiwa-peristiwa yang perlu
diperhatikan, yaitu : bila dilihat dari segi pertumbuhan, tugas perkembangan
pada usia mahasiswa ini adalah pemantapan pendirian hidup, yaitu pengujian
lebih lanjut pendirian hidup serta penyiapan diri dengan keterampilan dan
kemapuan-kemapuan yang digunakan untuk merealisasikan pendirian hidup yang
dipilihnya. Mahasiswa akan mengalami perubahan secara perlahan demi sikap hidup
yang idealistic ke sikap hidup yang realistic. Dengan uraian-uraian ini
diharapkan adanya suatu pemahaman mengenai manusia sebagai individu. “manusia
merupakan manusia individual tidak hanya dalam arti mahluk keseluruhan jiwa
raga, melainkan juga dalam arti dalam tiap-tiap itu mererupakan pribadi yang
khas, menurut corak kepribadiannya, termasuk kecakapannya sendiri.”
FUNGSI-FUNGSI KELUARGA
Keluarga adalah unit satuan masyarakat yang terkecil yang
sekaligus merupakan suatu kelompok kecil dalam masyarakat. Tidak dapat
dipungkiri bahawa sebenarnya keluarga mempunyai fungsi yang tidak hanya
terbatas selaku penerus keturunan saja. Perkembangan intelektual akan kesadaran
lingkungan seorang individu seringkali dilepaskan bahkan dipisahkan dengan
masalah keluarga. Hal-hal semacam inilah yang sering menimbulkan
masalah-masalah sosial karena kehilangan pijakan.
Individu-individu
tersebut adalah keluarganya yang memelihara pandangan dan cara menghadapi
masalah-masalahnya, membinanya dengan cara meramalkan, hari esoknya,
mempersiapkan pendidikan, keterampilan budi pekertinya. Keluarga sebagai
kelompok pertama yang dikenal sebagai individu sangat berpengaruh secara
langsung terhadap perkembangan individu sebelum maupun sesudah terjun langsung
secara individual di masyarakat. Tiga Pengertian fungsi keluarga, dalam kehidun keluarga sering kita
jumpai adanya pekernya yang harus dilakukan. Fungsi keluarga adalah salah satu
pekerjaan atau tugas yang harus dilaksanakan di dalam atau oleh keluarga.
1. Macam-macam fungsi keluarga
Pekerjaan yang harus dilaksanakan oeleh
keluarga itu dapat digolongkan/dirinci kedalam beberapa fungsi, yaitu :
A.
Fungsi biologis
B.
Fungsi pemeliharaan
C.
Fungsi ekonomi
D.
Fungsi keagamaan
E.
Fungsi sosial
A.
Fungsi biologis
Fungsi ini diharapkan agar keluarga
dapat menyelenggarakan persiapan-persiapan perkawinan bagi anak-anaknya. Karena
dengan perkawinan akan terjadinya kelangsungan keturunan. Dengan persiapan yang
cukup matang ini dapat mewujudkan suatu bentuk kehidupan rumah tangga yang baik
dan harmonis. Kebaikan rumah tangga ini dapat membawa pengaruh yang baik pula
bagi kehidupan bermasyarakat.
B.
Fungsi pemeliharaan
Keluarga diwajibkan untuk berusaha agar
setiap anggotanya dapat terlindungi dari gangguan-gangguan sebagai berikut:
1.
Gangguan udara dengan berusaha menyediakan rumah
2.
Gangguan penyakit dengan berusaha menyediakan obat-obatan
3.
Gangguan bahaya dengan berusaha menyediakan senjata pagar
tembok dana lain-lain.
Bila dalam keluarga fungsi ini telah dijalankan dengan
sebaik-baiknya sudah barang tertentu akan membantu terpeliharanya keamanan
dalam msyarakat pula. Sehingga terwujudnya sutu masyarakat yang
terlepas/terhindar dari segal gangguan apapun yang terjadi.
C.
Fungsi Ekonomi
Keluarga berusaha menyelenggarakan
kebutuhan pokok yaitu :
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
1. Kebutuhan makanan dan minuman
2. Kebutuhan pakaian untuk menutup tubuhnya
3. Kebutuhan tempat tinggal
Berhubung fungsi penyelenggaraan kebutuhan pokok ini maka
orang tua di wajibkan berusaha keras agar setiap anggota keluarga dapat
mencukupi kebutuhan Primer dan Sekunder.
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
Fungsi ini juga mengaharuskan keluarga untuk melengkapi kebutuhan jasmani, yang bersifat antara :
ü Jasmani Bersifat Umum : Meja, kursi,
tempat tidur, lampu, dan lain – lain.
ü Jasmani Bersifat Individual :
Perlengkapan Sekolah, pakaian, Perhiasan, dan lain - lain.
D.
Fungsi Keagamaan
Di Negara Indonesia yang beridieologi Pancasila di wajibkan
setiap warganya untuk menghayati, mendalami, dan mengamalkan Pancasila dalam
perilaku dan kehidupan keluarganya sehingga benar – benar dapat di amalkan
dalam kehidupan keluarganya agar menjadi manusia yang Taqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa.
E.
Fungsi Sosial
Fungsi ini keluarga berusaha mempersiapkan bekal kepada
anaknya dengan memperkenalkan nilai – nilai dan sikap yang di anut oleh
masyarakat serta peranan – peranan yang di harapkan akan mereka jalankan kelak
bila sudah dewasa.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Fungsi ini juga mengharapkan agar dalam keluarga selalu terjadi pewarisan kebudayaan atau nilai – nilai kebudayan yang dimiliki oleh generasi tua yaitu Ayah dan Ibu, dalam bentuk sopan santun, bahasa, tingkah laku, dan lain sebagainya.
Dalam
Buku Ilmu Sosial Dasar karangan Drs. Soewaryo Wangsanegara dikatakan bahwa
fungsi – fungsi keluarga meliputi beberapa hal sebagai berikut :
A.
Pembentukan Kepribadian
B.
Dalam lingkungan keluarga, orang tua meletakan dasar – dasar
kepribadian kepada anak – anaknya dengan tujuan untuk memproduksikan serta
melestarikan kepribadian mereka dengan anak cucu dan keturunannya, mulai sejak
belajar berjalan hingga usia sekolah dengan penuh kesadaran dan rasa tanggung
jawab. Contoh :
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
Seorang anak yang menerima sesuatu pemberian dari orang, harus menerima dengan tangan kanan. Bilan anak menerima dengan tangan kiri, pemberian itu akan di tarik lagi setelah anak menerima dengan tangan kanan pemberian itu akan benar – benar di berikan. Pengalaman – pengalaman dalam interaksi social di lingkungan keluarga adalah suatu modal suatu modal dasar dalam membentuk kepribadian seseorang, dan turut menentukan pula tingkah laku seseorang terhadap orang lain.
C.
Erat Kaitannya Dengan Butir A, keluarga berfungsi sebagai alat reproduksi kepribadian
yang berakar dari etika,estetika,moral keagamaan dan kebudayaan yang
berkolerasi dengan sebuah stuktur masyarakat tertentu. Contoh: dari keluarga
seniman bali,diwariskan kerterampilan seni patung kepada keturunannya
D.
Keluarga Merupakan Eksponen dari kebudayaan masyarakat, karena menempati posisi kunci. Keluarga
adalah sebagai jenjang dan perantara pertama dalam transmisi kebudayaan.
Lembaga non formal ataupun formal seperti sekolah adalah perantara dalam bentuk
lain transmisi kebudayaan,semakin maju dan dinamis suatu kelompok masyarakat
semakin banyak memerlukan sekolah-sekolah, contoh: televisi sebagai produk
teknologi modern sudah sedemikian besar berperan sebagai transmisi kebudayaan.
E.
keluarga berfungsi sebagai lembaga perkumpulan perekonomian.
Masyarakat primitif biasanya terdapat sistem kekeluargaan yang sangat luas,akan
tetapi kehidupan perekonomian masih belum berkembang,namun begitu ikatan
kekeluargaan masih terjalin kuat. Contoh: suku batak di sumatra utara memegang
hak ulayat atas penguasaan tanah pertanian baik berupa sawah atau ladang.
Mereka menganggap tanah pertanian itu seperti milik sendiri,perkembangan
perekonomian itupun tidak mutlak sepenuhnya didukung oleh para pengelola dari
sanak keluarga,namun cenderung dari ikatan kekeluargaan.
F.
keluarga berfungsi sebagai pusat pengasuhan dan pendidikan.
Masyarakat primitif,untuk keperluan pengasuhan dan pendidikan dibangun balai
pendidikan, balai pendidikan akan dimiliki oleh keluarga besar. Pendidikan anak
laki-laki ditangani oleh ayah dan untuk anak perempuan biasanya ditangani oleh
bibi dari pihak ibu.
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
1. Pengertian individu
Individu berasal dari kata latin “individuum” yang artinya
tak terbagi. Kata individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang
tak dapat dibagi melainkan sebagai kesatuan yang trbatas.
2.
Pengertian keluarga
Menurut Sigmund Freud keluarga itu terbentuk karena adanya
perkawinan pria dan wanita. Dengan demikian keluarga merupakan manifestasi
daripada dorongan seksual sehingga landasan keluarga itu adal;ah kehidupan
seksual suami istri. Durkheim berpendapat bahwa keluarga adalah lembaga sosial
sebagai hasil faktor politik,ekonimi dan lingkungan.
A. Pengertian Masyarakat
Drs. JBAF Mayor Polak menyebut
masyarakat adalah segenap antar hubungan sosial terdiri atas banyak sekali
kolektiva serta kelompok dan tiap-tiap kelompok terdiri atas kelompok-kelompok
lebih baik atau sub kelompok. Jelasnya yaitu masyarakat adalah kelompok manusia
yang telah memiliki tatana
kehidupan,norma,adat istiadat yang sama-sama ditaati. Contoh: yang disebut masyarakat jakarta
pada hakikatnya bernenek moyang dari berbagai suku,dalam pertumbuhan dan perkembangan suatu masyarakat dapat
digolongkan menjadi masyarakat sederhana dan masyarakat maju.
1.
Masyarakat Sederhana. Dalam lingkungannya pola pembagian kerja cenderung
dibedakan menurut jenis kelamin. Pembagian kerja berdasarkan jenis kelamin
nampaknya berpangkal tolak dari latar belakang
adanya kelemahan dan kemampuan fisik antara seorang wanita dan pria
dalam menghadapi tantangan alam. Jelas bahwa antara suami dan istri dan antara
sesama istri terjadi pembagian kerja dengan kesepakatan yang dapat diterima
satu sama lain.
2. Masyarakat Maju. Memiliki aneka ragam kelompok
sosial atau lebih akrab dengan sebutan kelompok organisasi kemasyarakatan yang
tumbuh berkembang berdasarkan kebutuhan serta tujuan yang akan dicapai. Dalam
lingkungan masyarakat maju dapat dibedakan sebagai kelompok masyarakat non
industri dan industri.
·
Masyarakat Non Industri
Secara garis besar kelompok ini dapat
digolongkan menjadi dua golongan yaitu kelompok primer dan
sekunder.
1.
Kelompok primer
Interaksi antar anggota terjalin lebih
intensif lebih erat,kelompok ini disebut juga “face to face group” sebab para
anggota sering berdialog. Tanggung jawab para anggota berlangsung atas dasar
rasa simpati atau sukarela.
2. Kelompok
Sekunder
Antara anggota kelompok sekunder, terpaut hubungan tak
langsung, formal jadi kurang bersifat kekeluargaan. Oleh karena itu pembagian
kerja antar anggota kelompok di atur atas dasar pertimbangan rasional,
obyektif. Para anggota menerima pembagian kerja atas dasar kemampuan, keahlian
tertentu, disamping di tuntut dedikasi. Hal-hal semacam ini diperlukan untuk
mencapai target dan tujuan yg telah di flot dalam program yang telah di
sepakati. Contoh kelompok sekunder : partai politik, serikat buruh, organisasi
profesi. Berlatar belakang dari pengertian resmi tidak resmi, maka tumbuh dan
berkembang kelompok formal (formal
group) atau resmi, dan kelompok tidak resmi (informal group). Inti perbedaan
yang terjadi adalah : kelompok tidak resmi tidak berstatus resmi dan tidak di
dukung oleh anggaran dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) seperti yang
lazim berlaku pd kelompok resmi.
Namun demikian,
kelompok tidak resmi juga mempunyai pembagian kerja, peranan serta hirarki
tertentu, norma tertentu sebagai pedoman tingkah laku para anggota beserta
konvensi-konvensinya. Tetapi hal ini tidak di rumuskan secara tegas dan
tertulis seperti pada kelompok resmi (W.A. Gerungan, 1980 : 91).
·
Masyarakat Industri
Durkheim menggunakan variasi pembagian kerja sebagai
dasar untuk mengklasifikasikan masyarakat, sesuai dengan taraf perkembangannya.
Akan tetapi ia lebih cenderung mempergunakan dua taraf klasifikasi, yaitu yang
sederhana dan yang kompleks. Masyarakat-masyarakat yang berada di tengah kedua
ekstrem tadi diabaikannya (Soerjono Soekanto, 1982:190).
Otonomi sejenis
juga menjadi ciri dari bagian / kelompok-kelompok masyarakat industry. Otonomi sejenis
dapat diartikan dengan keahlian khusus yang dimiliki seseorang secara mandiri,
sampai pada batas tertentu. Dengan timbulnya spesialisasi fungsional makin
berkurang pula ide-ide kolektif untuk diekspresikan dengan dikerjakan bersama.
Dengan demikian semakin kompleks pembagian kerja, semakin banyak timbul
kepribadian individu. Abad ke-15 sebagai pangkal tolak dari perkembangan
pesatnya industrialisasi, hal tersebut telah melahirkan bentuk pembagian kerja
antara majikan dan buruh. Pertumbuhan industry-industri membawa konsekuensi
memissahkan pekerja dengan majikan. Majikan sebagai pemilik modal monopoli
posisi-posisi tertentu, sehingga menimbulkan konflik. Akibat terjadi
konflik-konflik yang tak dapat dihindari, kaum pekerja membentuk serikat-serikat
buruh.
Hubungan Antar
Individu, Keluarga, dan Masyarakat
A. Makna Individu
Manusia adalah
makhluk individu, berarti makhluk yang tak dapat dibagi-bagi, tidak dapat di
pisahkan antara jiwa dan raganya. Para ahli psikologi modern menegaskan bahwa
manusia itu merupakan suatu kesatuan jiwa raga yang kegiatannya sebagai
kesatuan. Pendapat lain bahwa manusia itu sebagai makhluk individu, tidak hanya
dalamarti makhluk keseluruhan jiwa raga,
melainkan juga arti bahwa tiap-tiap orang itu merupakan pribadi yang
khas menurut corak kepribadiannya.
Fallport merumuskan kepribadian manusia sebagai
makhluk individu adalah sebagai berikut : kepribadian adalah organisai dinamis
kepada system-sistem psycho-physik dalam
individu yang turut menentukan cara yang unik dalam menyesuakan dirinya
dengan lingkungan (W.A. Gerungan, 1980 :28).
Untuk menjadi individu yang “mandiri” harus melalui
proses. Proses yang di laluinya adalah proses pemantapan dalam pergaulan di
lingkungan keluarga pada tahap pertama. Karakter yang khas itu terbentuk dalam
lingkungan keluarga secara bertahap dan mengandap melalui sentuhan-sentuhan
interaksi : etika, estetika, dan moral agama. Sejak anak manusia di lahirkan
membutuhkan proses peregaulan dengan orang lain utnuk memenuhi kebutuhan
batiniah dan lahiriah yang membentuk dirinya. Menurut Sigmund Freud, superego
pribadi manusia sudah mulai terbentuk saat manusia berumur 5-6 tahun
(W.A.Gerungan, 1980:290).
B. Makna Keluarga
Keluarga adalah merupakan sekelompok primer yang
paling penting di dalam masyarakat. Jadi keluarga dalam bentuk yang murni
merupakan suatu kesatuan social ini mempunyai sifat tertentu yang sama, dimana
saja dalam satuan masyarakat manusia. 5 macam sifat yang terpenting, yaitu :
1. Hubungan suami
– isteri
Hubungan ini
mungkin berlangsung seumur hidup dan mungkin dalam waktu yang singkat saja. Ada
yang berbentuk monogamy, ada pula yang poligami.
2. Bentuk perkawinan
dimana suami-isteri itu diadakan dan dipelihara.
Perkawinan ini
ada yang berbentuk indogami (kawin dalam golongan sendiri), ada juga berbentuk
exogami (kawin di luar golongan sendiri).
3. Susunan
nama-nama dan istilah-istilah termasuk cara menghitung keturunan.
Beberapa
masyarakat keturunan dihitung melalui garis laki-laki, misal: di batak, ini
disebut patrilineal. Garis wanita, di Minangkabau disebut matrilineal,
kekuasaan terletak pada wanita. System ini disebut : Avonculat.
4. Milik atau
harta benda keluarga
Di manapun
keluarga itu pasti mempunyai milik atau kelangsungan hidup para
anggota-anggotanya.
5. Pada umumnya
keluarga itu tempat bersama atau rumah bersama.
C. Makna
masyarakat
Beberapa definisi mengenai masyarakat :
1. R. Linton :
seorang ahli Antropologi mengungkapkan bahwa masyarakat adalah setiap kelompok
manusia yang telah cukup lama hidup dan bekerja sama.
2. M.J.
Herskovist: masyarakat adalah kelompok individu yang diorganisasikan dan
mengikuti satu cara hidup tertentu.
3. J.L. Gillin dan
J.P. Gillin : masyarakat adalah kelompok manusia yang terbesar mempunyai
kebiasaan, tradisi, sikap dan perasaan persatuan yang sama.
4. S.R. Steinmetz
: seorang sosiologi bangsa belanda mengatakan bahwa masyarakat adalah kelompok
manusia yang terbesar, yang meliputi pengelompokan-pengelompokan manusia yang
lebih kecil, yang mempunyai perhubungan yang erat dan teratur.
5. Hasan Shadily :
masyarakat adalah golongan besar atau
kecil dari beberapa manusia, dengan atau karena sendirinya, bertalian secara
golongan dan mempunyai pengaruh kebatinan satu sama lain.
Kalau mengikuti definisi Linton maka
masyarakat timbul dari setiap kumpulan individu, yang telah cukup lama hidup
dan bekerja sama dalam waktu yang lama. Kelompok manusia yang dimaksud diatas
belum terorganisasikan mengalami proses yang fundamental, yaitu :
A. Adaptasi dan
organisasi dari tingkah laku para anggota.
B. Timbul perasaan
berkelompok secara lambat laun atau lesprit de corps.
Proses ini biasanya bekerja tanpa
disadari dan diikuti oleh semua anggota dalam suasana trial and error. Dari
kesimpulan diatas masyarakat dalam arti luas : keseluruhan hubungan-hubungan
dalam hidup bersama tidak dibatasi oleh lingkungan. Dalam masyarakat dalam arti
sempit : sekelompok manusia yang dibatasi oleh aspek-aspek tertentu.
Dapat disimpulkan bahwa masyarakat
harus mempunyai syarat-syarat sebagai berikut :
A. Harus ada
pengumpulan manusia, dan harus banyak, bukan pengumpulan binatang.
B. Telah bertempat
tinggal dalam waktu yang lama dalam daerah tertentu.
C. Adanya
aturan-aturan yang mengatur mereka untuk menuju kepada kepentingan bersama.
Di dalam hubungan antar manusia
dengan manusia yang terpenting ialah reaksi sebagai akibat dari hubungan tadi.
Reaksi ini yang menyebabkan hubungan manusia bertambah luas. Di dalam
memberikan reaksi tersebut ada kecenderungan untuk menserasikan dengan tindakan
orang lain.
Hal ini disebabkan manusia sejak lahir
mempunyai 2 keinginan yaitu:
1. Keinginan untuk
menjadi satu dengan masyarakat
2. Keinginan untuk
menjadi satu dengan suasana sekelilingnya
Untuk menyesuaikan diri dengan kedua
lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran. Semua itu ditimbulkan
kelompok kelompok social dalam kehidupan manusia. Menurut ellwood, factor yang
menyebabkan manusia hidup bersama sama adalah:
1. Dorongan untuk
mencari makan
2. Dorongan untuk
mempertahankan diri
3. Dorongan untuk
melangsungkan jenis
BAB IV
PEMUDA DAN
SOSIALISASI
1. INTERNALISASI
BELAJAR DAN SPESIALISASI
Internalisasi
adalah proses norma norma kemasyarakatan yang sudah mendarah daging di jiwa
anggota anggota kemasyarakatan.
A. Masalah
kepemudaan
Masalah pemuda
merupakan masalah yang selalu dialami oleh setiap generasi. Proses perubahannya
terjadi secara lambat dan teratur. Sekarang banyak ditemukan bahwa secara
biologis, politis dan fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara
ekonomis dan psikologis masih kurang dewasa.suatu masyarakat akan mengalami
stabilitas social apabila proses pendewasaannya berjalan dengan baik, sehingga
terbentuklah personifikasi, identitas identitas dan solidaritas.
B. Hakikat
kepemudaan
Pengertian
pemuda disini adalah mereka yang berumur diantara 15-30 tahun. Kepemudaan
adalah suatu fase dalam biologis seseorang yang bersifat seketika dan sekali
waktu akan hilang sendirinya dengan hukum biologis itu sendiri.
Hakikat
kepemudaan dicari atau ditinjau dari dua asumsi pokok :
1. Penghayatan
mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu kontinum yang sambung
menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap fragmen mempunyai
artinya sendiri-sendiri. Pemuda dibedakan dan anak dan orang tua dan masing
masing fragmen itu mewakili nilai tersendiri.
Arti setiap
masa perkembangan hanya dapat dimengerti dan dinilai dari masa itu sendiri.
Dinamika pemuda tidak lebih dari usaha untuk menyesuaikan diri dengan pola-pola
kelakuan yang tersedia, dan setiap bentuk kelakuan yang menyimpang akan dicap
sebagai sesuatu yang anomalis, yang tidak sewajarnya. Dan jika itu ditentang
oleh kaidah–kaidah sosial yang sudah melembaga, maka hal itu akan terjelma
dalam bentuk adanya jurang pemisah antara generasi muda dan generasi tua.
Seyogyanyalah
penilaian bertolak dari suatu asumsi kehidupan yang bersifat kontinum, yang
melihat pemuda dan kepemudaan sebagai suatu tonggak dari wawasan kehidupan,
yang dengan sendirinya mempunyai potensi serta romantisme dalam suatu kesatuan
untuk mengisi hidupnya.
Pendekatan
klasik melihat potensi dari romantisme pemuda sebagai sesuatu yang berdiri
sendiri, baik pemuda sebagai perorangan, maupun pemuda sebagai anggota kelompok
dan anggota dari suatu masyarakat. Demikian pula usaha-usaha untuk menyalurkan
potensi pemuda kerap kali bersifat fragmentaris, karena potensi itu dilihat
bukan merupakan sebagian dari aktifitas dalam wawasan kehidupan, tetapi tidak
lebih sebagai penyalur tenaga yang berlebihan dari pemuda itu.
2. Asumsi pokok
yang merupakan tambahan dari asumsi wawasan kehidupan ialah posisi pemuda dalam
arah kehidupan itu sendiri dinamika pemuda tidak dilihat sebagai bagian dari
dinamika kehidupan atau lebih tepat sebagian dari dinamika wawasan kehidupan.
Hal ini
disebabkan oleh suatu anggapan bahwa pemuda tidak mempunya andil yang berarti
dalam ikut medukung proses kehidupan bersama dalam masyarakatpemuda dianggap
sebagai objek dari penerapan pola-pola kehidupan dan bukan sebagai subjek yang
mempunyai nilai sendiri.
Dua asumsi yang
medasari pandangan diatas, kiranya tidak akan memberi jawaban terhadap
“kebinalan” pemuda dewasa ini. Baik gaasan mengenai “wawasan kehidupan” maupun
konsep mengenai tata kehidupan dinamis akan, menggugurkan pandangan klasik,
yang menafsirkan kelakuan pemuda dan hidup kepemudaan sebagai suatu yang
abnormal.
Pemuda sebagai
suatu subjek dalam hidup, tentulah mempunyai nilai sendiri dalam mendukung dan
menggerakan hidup bersama itu. Hal ini hanya terjadi apabila tingkah laku
pemuda itu sendiri ditinjau sebagai interaksi terhadap lingkungannya dalam arti
luas. Penafsiran mengenai identifikasi pemuda seperti ini disebut sebagai suatu
pendekatan ekosferis.
Ciri utama dari
pendekatan ini melingkupi dua unsur pokok yaitu unsur lingkungan atau ekologi
sebagai keseluruhan : dan kedua, unsur tujuan yang menjadi pengarah dinamika
dalam lingkungan itu. Yang dimaksud dengan “lingkungan” dalam konsep ini
melingkupi seluruh aspek dari totalitas lingkungan yang dapat diidentifisir
dalam unsur-unsur lingkungan fisik, sosial dan budaya, termasuk nilai-nilai
kehidupan.
Tingkah laku
manusia merupakan interaksi antara manusia dengan lingkungan itu. Manusia yang
hidup dalam lingkungan pesisir pantai akan bertingkah laku yang berbeda dengan
yang hidup dipegunungan. Yang hidup dikota metropolitan hingar bingar akan
berbeda dengan yang hidup didusun-dusun yang penuh kedamaian.
Hubungan antara
manusia sebagai subjek dengan lingkungannya adalah hubungan timbal balik yang
aktif. Keseimbangan antara manusia dan lingkungannya adalah duatu keseimbangan
yang dinamis, suatu interaksi yang bergerak. Arah gerak itu sendiri mungkin ke
arah perbaikan mungkin pula ke arah kehancuran. Hal itu tergantung pada tingat
pengelolaan manusia terhadap lingkungannya, serta jawaban yang kreatf terhadap
potensin lingkungannya, baik potensi manusiawi maupun potensi fisik yang
ekonomis.
Hal yang
menonjol dari pendekatan ekosferis ini, pertama, kepemudaan dan kehidupan orang
dewasa dan anak-anak merupakan suatu totalitas. Dengan demikian tidak ada pertentangan antara pemuda, orsng dewasa
(generasi tua) dan anak-anak, secara fundamental. Kalaupun perbedaan dalam
kematangan berfikir, dalam menghayati makna hidup dan kehidupan ini semata-mata
disebabkan oleh tingkat kedewasaannya. Dengan demikian maka dalam pendekatan
ini ditemukan adanya “juranng generasi”, dalam arti adanya perbedaan yang
fundamental antara generasi tua dan generasi muda.
Disinilah
terletak makna kedua dari pendekatan ekosteris bahwa baik apa yang
menggolongkan diri generasi tua maupun generasi muda dan anak-anak, semuanya
berada dalam status yang sama ialah menghadapi atau berada dalam stau kesatuan
wawasan kehidupan. Semuanya bertanggung ajawab atas keselamatan kesejahteraan,
kelangsungan generasi sekarang dan yang akan datang. Perbedaan antara
kelompok-kelompok yang ada hanya terletak pada derajat dan ruang lingkup
tanggung jawabnya.
Generasi tua
berkewajiban untuk membimbing generasi muda sebagai penerus, mempersiapkan
generasi muda memikul tanggung jawab yang makin kompleks. Dipihak lain,
generasi muda yang penuh dinamika hidup, berkewajiban mengisi akumulator
generasi tua yang makin melemah, disamping memetik buah-buah pengalaman yang telah
terkumpul oleh pengalaman.
Dalam hubungan
ini, generasi tua tidak dapat menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyalamat
masyarakat dan dunia, dan melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial
yang sudah mapan. Sebaliknya, generasi muda tidak melepaskan diri dari
kewajiban untuk memelihara dunia – hanya yang satu ini - bersama-sama dengan
generasi tua.
Dengan demikian
adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua sebagai
ahli waris dari segala ukuran dan segala nilai dalam masyarakat, dan karena itu
menghakimi para pemuda yang cenderung menyelewenang dari ukuran dan nilai
tersebut, kiranya tidak dapat diterima.
Lingkungan
hidup manusia dalam arti yang luas, merupakan suatu totalitas yang dinamis. Hal
ini berarti, bahwa bukan saja pemuda, juga generasi tua haruslah sensitif
terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran-ukuran standar yang baru. Dengan
pendapat diatas, segala jenis “kelainan” yang hingga kini seolah-olah telah
menjadi hak paten pemuda, akan lebih dapat dimengerti sebagai suatu keresahan
dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Hal ini juga berarti bahwa
keresahan pemuda adalah juga suatu refleksi dari keresahan masyarakat dari
keseluruhan secara spesifik, kejolak hidup pemuda ini, adalah respon terhadap lingkungan
yang kini berubah dengan cepat.
3. Pemuda dan
identitas
Telah kita
ketahui bahwa “pemuda atau generasi muda” merupakan konsep-konsep yang selalu
dikaitkan dengan masalah “nilai”, hal ini sering lebih merupakann pengertian
ideologis dan kultural dari pada pengertian ilmiah. Tetapi dilain pihak pemuda
menghadapi persoalan-persoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada
orang tua/guru, kecanduan narkotika, frustasi, masa depan suram, keterbatasan
lapangan kerja dan masalah lainnya, kesemuanya akibat adanya jurang antara
keinginan dan harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Pemuda sering
disebut “generasi muda”, merupakan istilah demografis dan sosiologis dalam
konteks tertentu. Dalam pola dasar pembinaan dan pengembangan Generasi Muda
bahwa yang dimaksud pemuda adalah :
1. Dilihat dari
segi biologis, terdapat istilah :
Bayi : 0-1 tahun
Anak : 1-12 tahun
Remaja : 12-15 tahun
Pemuda : 15-30 tahun
Dewasa : 30 tahun keatas.
2. Dilihat dari
segi budaya atau fungsional dikenal istilah :
Anak : 0-12 tahun
Remaja : 13-18 tahun – 21 tahun
Dewasa : 18 – 21 tahun keatas.
Dimuka
pengadilan manusia berumur 18 tahun sudah dianggap dewasa. Untuk tugas-tugas
negara 18 tahun sering diambil sebagai batas dewasa tetapi dalam menutut hak
seperti hak pilih, ada yang mengambil 18 tahun dan ada yang mengambil 21 tahun
sebagai permulaan dewasa. Dilihat dari segi psikologis dan budaya, maka
pematangan pribadi ditentukan pada usia 21 tahun.
3. Dilihat dari
angkatan kerja ada istilah tenaga muda dan tenaga tua. Tenaga muda adalah
calon-calon yang dapat diterima sebagai tenaga kerja yang diambil antara 18-22
tahun.
4. Dilihat dari
perencanaan moderen, digunakan istilah sumber daya manusia muda (young human
resources) sebagai salah satu dari tiga sumber-sumber pembangunan yaitu :
A. Sumber-sumber
alam (natural rescources)
B. Sumber-sumber
dana (financial recources)
C. Sumber-sumber
daya manusia (human rescources)
Yang dimaksud dengan sumber-sumber
daya manusia adalah dari 0-18 tahun.
5. Dilihat dari
ideologis-politis, maka generasi muda adalah calon pengganti generasi
terdahulu, dalam hal ini berumur 18-30 tahun, dan kadang-kadang sampai umur 40
tahun.
6. Dilihat dari
umur, lembaga dan ruang lingkup tempat, diperoleh 3 kategori:
A. Siswa, usia
antara 6-18 tahun, masih dibangku sekolah.
B. Mahasiswa, usia
antara 18-25 tahun, masih ada di universitas atau perguruan tinggi.
C. Pemuda, diluar
lingkungan sekolah ataupun perguruan tinggi, usia antara 25-30 tahun.
Dalam setiap masyarakat, golongan
pemuda mempunyai tempat tersendiri. Kaum muda dalam setiap masyarakat, dianggap
sedang mengalami apa yang dinamakan “moratorium”. Moratorium merupakan masa
persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda yang
bersangkutan dalam jangka waktu tertentu mengalami perubahan, dengan sekalian
kesalahan yang mereka buat dalam mengalami perubahan itu (Harsja W. Bachtiar,
1982 ; 11).
Hanya dengan melalui perjuangan
identitas dalam upaya meningkatkan kualiatas generasi muda, dapat diperjelas
ide serta pikiran mereka sehingga ide dan pikiran itu menjadi suatu konsep yang
berguna. Lahirnya Kesatuan Aksi Mahasiswa Indonesia (KAMI) ditengah-tengah
kemelut masyarakat yang sedang dilanda kekalutan sebagai akibat
goncangan-goncangan sosial dan tragedi nasional yang diintroduksikan PKI dengan
G 30 S-nya, telah menjawab suatu tantangan yang tengah mengancam
martabatmanusia dan kemanusiaan ditanah air ini (Abdul Gafur, 1982 ; 172).
Pembangunan, eksistensi generasi
muda penerus bangsa dan masa depan adalah sebagai satu kesatuan, dan harus
direalisasi. Pembangunan dan pembaruan adalah tekad seluruh bangsa, tekad
nasional, demi kesejahteraan seluruh rakyat indonesia. Pelakasanaaan
pembangunan dan pembaruan harus merupakan suatu proses.
4. Aktifitas dan
kreatifitas yang berkesinambungan.
Secara ideal
realita, generasi muda harus turut berperan aktif dalam pembangunan. Harus
disadari oleh generasi muda, bahwa generasi muda tidak boleh berpangku tangan,
menjadi penonton langkah pembangunan. Anda semua harus menjadi perencana dan
pelaku pembangunan ini. Angkatan muda harus turut dalam arus utama (mainstream)
pembangunan. Bukan berdiri dan berada pada luar pembangunan. Hal itu jelas
menjadi tantangan generasi muda dan menjadi tantangan seluruh rakyat indonesia.
Dengan demikian sudah jelas, generasi muda harus bersungguh-bersungguh
mempersiapkan diri. Generasi muda diharapkan turut aktif dalam mengisi
kemerdekaan dan pelaku pembangunan bangsa, dapat tampil dengan kesiapan yang
mantap. Bertindak dan berpikir rasional, demokratis dan dragmatis. Selalu Taqwa
terhadap Tuhan yang Maha Esa, cinta bangsa, cinta tanah air serta cinta
kesatuan dan persatuan dalam kebersamaan menyongsong hari esok yang lebih
cerah. Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa kemerdekaan
permasalahan generasi muda dapat dilihat dari beberapa aspek sosial, yakni :
1. Sosial
Psikologi
Proses
pertumbuhan dan perkembangan kepribadian serta penyesuaian diri secara
jasmnaniah dan rohaniah sejak dari masa kanak-kanak sampai usia dewasa dapat
dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti keterbelakangan jasmani dan mental,
salah asuh oleh orangtua/keluarga maupun guru-guru dilingkungan sekolah,
pengaruh negatif dari lingkungan pergaulan sehari-hari oleh teman sebayanya.
Hambatan-hambatan tersebut memungkinkan timbulnya kenakalan remaja,
ketidakpatuhan kepada orang tua dan guru, kecanduan narkotika dan lain-lain
yang kesemuannya itu merupakan gejala-gejala yang perlu memperoleh perhatian
dari semua pihak.
2. Sosial Budaya
Benturan antara
nilai-nilai budaya tradisional dengan nilai-nilai baru yang enderung
menimbulkan pertentangan antara sesama generasi muda dan generasi sebelumnya
yang pada gilirannya akan menimbulkan perbedaan sistem nilai dan pandangan
antara generasi tua dan generasi muda. Hal tersebut dapat menyebabkan
terputusnya kesinambungan nilai-nilai perjuangan proklamasi 17 agustus 1945.
Pola hidup yang berdasarkan kekeluargaan, kegotongroyongan sebagai salah satu
ciri kehidupan masyarakat indonesia, makin bergeser kearah individualistis.
Keadaan seperti itu bila berlangsung terus menerus akan mempengaruhi
perkembangan generasi muda. Akan timbul rasa tidak aman, penolakan,
keterasingan dikalangan mereka. Hal ini memungkuinkan mereka lalu menjauhkan
diri dari masyarakat, mengelompokan diri dalam gang-gang dengan sikap dan cara
berfikir yang lepas dari norma-norma dan system
3. Sosial Ekonomi
Pertambahan
jumlah penduduk dan belum meratanya pembangunan dan hasil hasil pembangunan
mengakibatkan makin bertambahnya pengagguran yg berakibat pada kurangnya
lapangan kerja. Hal ini menimbulkan berbagai problema social serta frustasi.
Ketidakseimbangan antara kebutuhan bagi pendidikan, makin bertambahnya jumlah
pemuda/i putus sekolah serta keterbatasan anggaran pemerintah mengakibatkan
kekurangan fasilitas latihan keterampilan.
4. Sosial Politik
Masalah-masalah
yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
o Dirasakan
menurunnya jiwa idealisme, patriotisme, dan nasionalisme.
o Kekurangpastian
yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
o Belum
seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia,baik
yang formal maupun nonformal.
o Kurangnya
lapangan dan keselamatan kerja serta tingginya tingkat pengagguran.
o Kurangnya gizi
yang disebabkan oleh rendahnya daya beli dan kurangnya pengertian tentang gizi
dan menu seimbang di kalangan masyarakat yang berpengasilan rendah.
o Masih banyaknya
perkawinan dibawah umur, terutama di kalangan masyarakat daerah pedesaan.
o Adanya generasi
muda yang menderita fisik, mental, dan social yang memerlukan usaha-usaha yang
lebih sungguh-sungguh.
o Pergaulan yang
membahayakan sendi-sendi perkawinan dan kehidupan keluarga.
o meningkatnya
kenakalan remaja dan penyalahgunaan narkoba.
o Belum adanya
peraturan perundang-undangan yang menyangkut generasi muda. Penanggulangan
masalah-masalah diatas memerlukan usaha-usaha yang melibatkan generasi muda
sebagai subyek pengembangan.
PERGURUAN DAN
PENDIDIKAN
Kualitas sumber
daya manusia merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses pembangunan.
Disinilah terletak arti penting dari pendidikan sebagai upaya untuk terciptanya
kualitas sumber daya manusia, agar suatu bangsa berhasil dalam pembangunannya
secara “self prospelling” dan tumbuh menjadi bangsa yang maju. Akan tetapi,
tanpa mengecilkan arti dari semua yang telah dicapai selama ini, berbagai
masalah telah timbu. Setidaknya dua faktor yang dapat kita amati sebagai faktor
yang penting, yaitu : semakin banyaknya manusi yang membutuhkan pendidikan dan
semakin bervariasinya mutu pendidikan yang diharapkan oleh mereka.
1. Pendidikan
Formal
Usaha dalam
pendidikan dasar dapat memberikan sumbangan dalam jangka panjang, bukan saja
bagi produktivitas, akan tetapi juga bagi tujuan terakhir pembangunan seperti
kualitas keluarga dan kehidupan masyarakat, serta memperkuat masyarakat dan
kebudayaan. (umemoto, Steve H., 1973:34).
Basic
memorandum dalam bidang pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia dalam
kaitannya dengan Tahun Pendidikan Internasional, tahun 1970. Basic Memorandum
itu memuat ha-hal sebagai berikut:
A. Sekolah itu
hendaknya merupakan bagian integral dari masyarakat sekitarnya. Sesuai dengan
asa pendidikan seumur hidup, sekolah itu hendaknya mempunyai dwi-fungsi; mampu
memberikan pendidikan formal dan juga pendidikan non-formal.
B. Sekolah itu
hendaknya berorientasikan kepada pengguna dan kemajuan, sehingga dapat
menyiapkan tenaga kerja yang memiliki watak, pengetahuan dan keterampilan untuk
pembangunan bangsa dan Negara di berbagai bidang.
C. Sekolah itu
hendaknya mempunya kurikulum, metode mengajar dan progam yang menyenangkan,
menantang dan cocok dengan tujuannya (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI,
1970).
Basic memorandum ini dikembangkan
lebih lanjut, sejalan dengan ini keluarlah surat keputusan Menteri P dan K
No.172/1971 tanggal 21 september. Tentang sekolah pembangunan, perkembangan
lebih lanjut, sekolah pembangunan menjadi model inovasi dala, bidang
pendidikan. System Kredit Semester (SKS) diberlakukan si semua perguruan
tinggi, baik negeri maupun swasta. Tahun 1985 diwajibkan menggunakan SKS tanpa
kecuali. Pendidikan diperguruan tinggi menjadi lebih singkat, karena
berdasarkan program lama program sarjana yang semula berlangsung selama 5-6
tahun kin lebih singkat menjadi 4 tahun. Pembaruan dalam bidang pendidikan itu
bertujuan untuk mempercepat pemenuhan tenaga-tenaga terdidik pada aspek lain.
2. Pendidikan
Nonformal
Pendidikan
nonformal adalah pendidikan yang diidentikan dengan pendidikan luar sekolah.
Maka sasaran pokoknya adalah anggota-anggota masyarakat. Berdasarkan penelitian,
pendidikan nonformal dibutuhkan oleh masyarakat yang belum sempat mendapatkan
pendidikan formal karena suatu hal. Maka dari itu program yan didasarkan kepada
masyarakat harus sejalan dengan program pembangunan yang dibutuhkan.
Program
pembangunan di pedesaan adalah salah satu garapan pokok pemerintah. Karena
karakteristik masyarakat pedesaan akan berlainan dengan karakteristik
masyarakat perkotaan, maka metode dan teknologi yang digunakan harus sejalan
dengan kemampuan para pelaksana pembangunan di pedesaan. Maka perencaan yang
akan diitroduksikan oleh para perencana pedesaan adalah Teknologi Tepat Guna
(TTG). TTG adalah seperangkat model-model teknologi yang sederhana, yang
dirancang untuk pengguna-pengguna di daerah pedesaan.
Apa-apa saja
yang dapat dijangkau oleh TTG?
Yaitu semua
aspek teknologi sederhana yang berkaitan dengan kepentingan hidup rakyat di
pedesaan.
Contoh:
1. Teknologi
merancang/membuat alat pengeringan gabah atau jagung.
2. Teknologi
pembuatan gas bio.
3. Teknologi
pembuatan kerupuk dan minyak kelapa.
4. Teknologi
tambak air tawar dan air payau
5. Teknologi
pembuatan jembatan bambu, dan lain sebagainya.
Dengan sistem TTG, akselerasi
pembangunan di pedesaan Indonesia diharapkan dapat lebih cepat.
3. Pendidikan
Informal.
Pendidikan
Informal yakni pendidikan yang diperoleh seseorang berdasarkan pengalaman dalam
hidup sehari-hari dengan sadar atau tidak sadar, sejak seorang lahir sampai ke
liang kubur, di dalam lingkungan keluarga, masyarakat atau dalam lingkungan
pekerjaan sehari-hari.
4. Lembaga-lembaga
Pendidikan di Bawah Departemen dan Nondepartemen
Lembaga-lembaga
Pendidikan yang bersifat teknis dan sangat teknis di bawah naungan suatu
departemen bertanggung jawab langsung kepada Menteri yang dibawahi departemen
tersebut. Lembaga-lembaga pendidikan yang bernaungan di bawah suatu departemen
atau nondepartemen lazim disebut Pusat Pendidikan dan Latihan (bersifat
teknis).
Lembaga-lembaga
pendidikan di bawah naungan departemen yang bersifat teknis, misalnya:
A. Departemen
Keuangan dengan lembaga pendidikan Sekolah Tinggi Akutansi Negara (STAN)
B. Departemen
Hankam dengan lembaga pendidikan Akabri.
C. Departemen
Pertanian dengan lembaga pendidikan Akademi Usaha Perikanan (AUP)
D. Departemen
Perlambangan dengan lembaga pendidikan Akademi Geologi.
PERANAN PEMUDA DALAM MASYARAKAT
Peranan pemuda di dalam masyarakat
dapat kita bedakan atas dua hal, yaitu:
1. Peranan pemuda
yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan
lingkungan.
Berdasarkan
peran yang pertama dibedakan atas:
A. Peranan pemuda
sebagai individu-individu yang meneruskan tradisi mendukung tradisi dan yang
oleh sebab itu dengan sendirinya berusaha mentaati tradisi yang berlaku,
kebudayaan yang berlaku dalam tingkah laku perbuatan masing-masing.
B. Peranan pemuda
sebagai individu-individu yang berusaha menyesuaikan diri, baik dengan
orang-orang atau golongan yang berusaha mengubah tradisi, dengan demikian akan
terjadi perubahan dalam tradisi dalam masyarakat.
2. Peranan pemuda
yang menolak untuk menyesuaikan diri dengan lingkungannya.
Berdasarkan
peran pemuda yang kedua dibedakan atas:
A. Jenis pemuda
urakan
Yaitu jenis
pemuda yang tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat, tidak
ingin untuk mengadakan perubahan dalam kebudayaan, akan tetapi ingin kebebasan
bagi diri sendiri, kebebasan untuk menentukan kehendak diri sendiri.
B. Jenis pemuda
nakal
Pemuda inipun
tidak ingin, tidak berniat dan tidak bermaksud untuk mengadakan perubahan dalam
masyarakat untuk mengadakan perubahan dalam masyarakat ataupun kebudayaan,
melainkan berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tindakan
yang mereka anggap menguntungkan dirinya tetapi merugikan masyarakat.
C. Jenis pemuda
radikal
Pemuda radikal
berkeinginan untuk mengadakan perubahan revolusioner.
§ Asas pembinaan
dan pengembangan generasi muda:
-
Asas edukatip
A. Pembinaan dan
pengembangan oleh unsur di luar generasi muda, didasarkan pada asas:
1. Ing Ngarso sung
tulodo
2. Ing madya
mangun karso
3. Tut wuri
handayani
B. Pembinaan dan
pengembangan oleh sesama generasi muda, didasarkan pada asas:
1. Silih asih
2. Silih asah
3. Silih asuh
-
Asas persatuan dan kesatuan bangsa
-
Asas swakrasa
-
Asas keselarasan dan terpadu
-
Asas pendayagunaan dan fungsionalisasi
§ Arah pembinaan
dan pengembangan generasi muda
Ditunjukkan pada
pembangunan yang memiliki keselarasan dan keutuhan antara ketiga sumbu
orientasi hidupnya, yakni:
1. Orientasi ke
atas kepasa Tuhan Yang Maha Esa
2. Orientasi ke
dalam terhadap dirinya sendiri
3. Orientasi ke
luar terhadap lingkungan (budaya,social,dan moral) dan masa depannya.
§ Tujuan
pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda.
Tujuan yang
hendak dicapai dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda/pemuda adalah:
1. Memantapkan
persatuan dan kesatuan bangsa sesuai.
2. Mewujudkan
kader-kader penerus perjuangan bangsa yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
3. Melahirkan
kader-kader pembangunan nasional dengan angkatan kerja yang berbudi
luhur,dinamis dan kreatif.
4. Mewujudkan
warga Negara Indonesia di masa depan
5. Mewujudkan
kader-kader patriot pembela bangsa dan Negara.
Jalur Pembinaan dan Pengembangan
Generasi Muda
A. Kelompok jalur
utama
Kelompok
pembinaan dan pengembangan generasi muda lewat jalur utama ini meliputi:
1. Jalur Keluarga
2. Jalur Generasi
Muda
B. Kelompok Jalur
Penunjang
Pembinaan dan
pengembangan generasi muda melalui jalur ini meliputi:
1. Jalur
sekolah/pra sekolah
2. Jalur
masyarakat
C. Kelompok Jalur
Koordinatif
Yang dimaksud
dengan jalur koordinatif disini adalah jalur pemerintah. Pengisian masa depan
seperti yang dicita-citakan oleh proklamasi kemerdekaan itu dengan sendirinya
menuntut keterlibatan generasi muda. Pembangunan yang tengah dikerjakan saat
ini secara keseluruhan tetap merupakan tugas,tanggung jawab dan milik kita
bersama.
Untuk menjaga
dan memelihara kesinambungan dan kelestarian sejarah bangsa kita, perlu
menekankan pentingnya keikutsertaan generasi muda dalam kegiatan pembangunan. Oleh
karena itu, untuk pemberi bentuk da nisi masa depan sejarah bangsanya, maka
pupuklah semangat kepeloporan, keberanian memikul tanggung jawab dan resiko.
Wujud nyatanya harus dilakukan dalam perbuatan dan pengabdian dan sekali-kali
bukan dalam angan-angan dan impian semata.
Dalam
hubungannya dengan sosialisasi generasi muda khususnya mahasiswa telah
melaksanakan proses sosialisasi dengan baik dan dapat dijadikan contoh untuk
generasi muda.
1. Peran
Pemuda/Mahasiswa dalam Menegakkan Kemerdekaan
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 ternyata perlu
ditebus dengan pengorbanan yang tinggi. Oleh karena itu segera setelah
proklamasi, Pemuda Indonesia membentuk organisasi, baik bersifat politik maupun
militer.
2. Peran
Mahasiswa/Pemuda dalam Mempelopori Orde baru
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 menetapkan bahwa Republik
Indonesia kembali menggunakan UUD 1945 sebagai landasan konstitusional.
Kemudian Presiden Soekarno mencamkan ide-nya yang kemudian terkenal dengan
Demokrasi Terpimpin, yang bertujuan untuk mengendalikan kekuatan-kekuatan
politik yang saling bertentangan.
Timbulnya ide NASAKOM yang berdasakan atas
pengkontakan golongan masyarakat dalam 3 golongan, ialah golongan Nasional,
Agama, dan Komunis. Dengan pengkontakan tersebut yang terjadi bukannya
persatuan dan kesatuan, tetapi justru perpecahan yang dialami. Komunis bias
lebih memantapkan peranannya di bidang politik sampai berlangsung dan mencapai
puncaknya adalah G30S/PKI pada tahun 1965.
Front Pancasila mengilhami lahirnya kesatuan Aksi
Mahasiswa Indonesia (KAMI) yang merupakan unsur penting dalam sejarah
perjuangan bangsa Indonesia. KAMI menjadi pelopor pendobrak kea rah kehidupan
baru yang kemudian dikenal dengan nama Orde Baru (ORBA).
3. Peran Mahasiswa/Pemuda
dalam Masyarakat
Barangsiapa menguasai generasi muda, berarti menguasai
masa depan suatu bangsa, dengan mengkaji lebih dalam arti apa yang tersirat
dalam pepatah itu, berarti bahwa masa depan suatu bangsa itu terletak di tangan
generasi muda.
Jumlah pemuda yang dapat mengenyam pendidikan Tinggi
tidaklah banyak, jumlah yang sedikit tersebut bagi pemuda yang sempat duduk di
perguruan tinggi mempunyai kewajiban untuk menyumbangkan tenanganya kepada
masyarakat. Maka mahasiswa pada garis besarnya mempunya peranan sebagai :
A. Agent of change
B. Agent of
development
C. Agent of
modernization
Sebagai Agent of change mahasiswa
bertugas untuk mengadakan perubahan-perubahan dalam masyarakat ke arah
perubahan dalam masyarakat kearah yang lebih baik. Hal-hal yang tidak sesuai
dan menghambat kemajuan haruslah diganti dengan hal-hal yang baru sesuai dengan
tuntutan zaman. Sebagai Agent of development mahasiswa bertugas untuk
melancarkan pembangunan di segala bidang yang bersifat fisik maupun bersifat
non-fisik. Sebagai Agent of
modernization mahasiswa bertugas sebagai peolopor dalam pembaruan.
Dengan sendirinya macam pembaruan yang bagaimana yang harus dijalankan tidak
terlepas dengan lingkungan masyarakat sekitarnya. Untuk suksesnya pembaruan
yang hendak dijalankan, mahasiswa tidak boleh meninggalkan masyarakat yang akan
diadakan pembaruan.
RANGKUMAN
1. Bila
dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi
memiliki ciri-ciri khas corak atau watak pergerakannya/perjuangannya.
Sehubungan dengan itu, sejak Kebangkitan Nasional di Indonesia pernah tumbuh
dan berkembang 3 generasi, yaitu :
A. Generasi 20-an
B. Generasi 45,
dan
C. Generasi 66
D.
2. Ada 2 generasi,
yaitu :
1. Regenarasi yang
berlangsung alamiah. Artinya regenerasi berjalan lumrah seperti yang terjadi
pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai
biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau di
publikasikan.
2. Regenerasi
Berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncakan,
dipersiapkan. Pada masyarakat suku-suku primitif, proses regenerasi dibakukan
dalam lembaga adat yang disebut Insiasi. Oleh karena itu system regenerasi ini
lebih tepat disebut Regenerasi Kaderisasi. Regenerasi Kaderisasi suatu suku
atau bangsa diperlukan untuk mempertahankan kelangsungan eksisensi serta
kesinambungan suatu generasi atau bangsa.
3. Demi
kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa, pemerintah Singapura telah
menetapkan suatu persyaratan yang ketat dan “berat” untuk memilih calon-calon
kader pemimpin bangsanya. Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai
wadah-wadah forum komunikasi dna tempat menggembleng, menempa, dan mencetak
kader-kader dan pemimpin bangsa yang tangguh dan merakyat. System ini telah menjadi
milik bangsa-bangsa di dunia.
4. Generasi muda
Indonesia mulai turut dalam pencaturan aksi-aksi Tritra dan turut berperan
dalam mematangkan situasi lahirnya Suersemar. Namun demikian, setelah era
Tritura Supersemar berlaku sebagian kecil dari mereka cenderung menempatkan
diri sebagai oposisi “tidak resmi”.
5. Dalam program
pengembangan potensi tenaga usia muda di negeri-negeri barat, antara lain
Amerika Serikat telah memberi kesempatan luas kepada generasi muda untuk
mengembangkan keterampilan dan potensi dirinya.
6. Bangsa
Indonesia tidak mau ketinggalan dalam program pembinaan operasi tenaga muda,
agar menjadi intelektual yang cakap, tangguh, dan berbudi pekerti luhur di
kemudian hari. Cara yang ditempuh mulai dari generasi muda yang masih duduk di
SLTP/SLTA dipancing dan dirangsang kreativitasnya.
7. Bidang-bidang
pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga
terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang,
yaitu : Pendidikan Formal, Pendidikan
Non-formal, dan Pendidikan Informal.
8. Dalam proses
pemberian/penerusan nilai-nilai masyarakat kepada orang muda adakalanya orang
tua sendiri mengalami hambatan, karena mereka sendiri mengalaminya.
9. Dalam rangka
menegakkan kemerdekaan, para pemuda sebagai pelopor, dan berdiri di garis
paling depan dalam melawan penjajah.
10.
Dalam perjalanan bangsa dan Negara Indonesia mengalami
bermacam-macam hambatan, gangguan, ancaman, maupun penyelewengan. Puncak
penyelewengan terjadi dalam G 30 S/PKI.
11.
Menyadari akan tugasnya sebagai generasi penerus maka
para pemuda/mahasiswa tampil ke depan untuk meluruskan kembali cita-cita
nasional yang telah diselenggarakan oleh pemerintah Order Lama.
12.
Setelah tegaknya pemerintah Order Baru para pemuda
berperan serta dalam pembangunan disegala bidang, demi tercapainya masyarakat
adil dan makmur.
BAB V
WARGANEGARA DAN NEGARA
1. HUKUM, NEGARA,
DAN PEMERINTAH
A. Hukum
Menurut Utrecht
dalam bukunya “Pengantar Dalam Hukum Indonesia” berisi batasan hukum sebagai
himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau larangan-larangan) yang
mengurus tata tertib dalam masyarakat.
Menurut JCT.
Simorangkir SH. Dan Woerjono Sastropranoto SH. Hukum sebagai
peraturan-peraturan yang memaksa, menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat.
B. Ciri-ciri dan
Sifat Hukum
Ciri hukum :
1. Adanya perintah
atau larangan
2. Perintah atau
larangan itu harus di patuhi setiap orang.
Agar tata tertib dalam masyarakat
dapat dilaksanakan dan tetap terpelihara dengan baik, perlu ada peraturan yang
mengatur dan memaksa tata tertib itu untuk ditaati yang disebut kaidah hukum. Dengan
demikian hukum mempunyai sifat mengatur dan memaksa, sehingga hukum menjadi
peraturan hidup yang dapat memaksa orang untuk menaati serta dapat memberikan
sanksi.
2. Sumber-sumber
Hukum
Segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang
mempunyai kekuatan yang memaksa, jika dilanggar dapat mengakibatkan sanksi yang
tegas dan nyata. Sumber hukum dapat dari 2 pilihan yaitu : segi formal dan segi
material.
A. Segi material
dapat ditinjau lagi dari berbagai sudut, misalnya politik, sejarah, ekonomi,
dan lain-lain.
Sedangkan hukum
formal antara lain :
-
Undang-undang (Statue)
Peraturan
negara yang mempunyai kekuasaan hukum dan dipelihara oleh penguasa Negara.
-
Kebiasaan (Costum)
Perbuatan
manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima
oleh masyarakat, sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran
perasaan hukum.
-
Keputusan-keputusan Hakim
Keputusan yang
sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama.
-
Traktat (Treaty)
Perjanjian
antara 2 orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak
yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut.
-
Pendapat Sarjana Hukum
Pendapat para
sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah.
3. Pembagian Hukum
1. Menurut
sumbernya hukum dibagi dalam :
A. Hukum
undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan.
B. Hukum
Kebiasaan, yaitu hukum yang terletak pada kebiasaan (adat).
C. Hukum Traktat,
ialah hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian.
D. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum ditetapkan oleh karena keputusan hakim.
2. Menurut
bentuknya hukum dibagi dalam :
A. Hukum tertulis
yang di kodifikasikan, ialah hukum tertulis yang dibukukan
B. Hukum tak tertulis.
3. Menurut tempat
berlakunya hukum dibagi dalam :
A. Hukum Nasional
ialah hukum dalam suatu Negara.
B. Hukum
Internasional ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
C. Hukum Asing
ialah hukum dalam Negara lain.
D. Hukum gereja
ialah norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya.
4. Menurut waktu
berlakunya hukum dibagi dalam :
A. Ius Constitutum
(hukum positif) : hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu.
B. Ius
Constituendum : hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating.
C. Hukum Asasi
(hukum alam) : hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara
mempertahankannya dibagi dalam :
A. Hukum material
: hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan.
B. Hukum Formal
(Hukum Proses atau Hukum Acara) : hukum yang memuat peraturan yang mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan.
6. Menurut
sifatnya hukum di bagi dalam :
A. Hukum yang
memaksa
B. Hukum yang
mengatur (pelengkap)
7. Menurut
wujudnya hukum dibagi dalam :
A. Hukum Obyektif
: hukum dalam suatu Negara berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan
tertentu.
B. Hukum Subyektif
: hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang atau
tertentu atau lebih.
8. Menurut
“isinya’ hukum dibagi dalam :
A. Hukum Private
(Hukum Sipil)
Hukum yang
mengatur hubungan antara orang satu dengan yang lainnya dan menitikberatkan pada
kepentingan perseorangan.
B. Hukum Publik
(Hukum Negara)
Hukum yang
mengatur hubungan antara Negara dan alat perlengkapan atau Negara dengan
warganegaranya.
Negara adalah
organisasi dalam suatu wilayah yang dapat memaksakan kekuasaannya secara sah.
Negara mempunyai dua tugas pokok:
1. Mengatur dan
mengendalikan gejala-gejala kekuasaan asosiatif.
2. Mengorganisir
dan mengintegrasikan kegiatan masyarakat menuju tujuan nasional.
Pengendalian ini dilakukan
berdasarkan sistem hukum dengan perantara pemerintah dan lembaga-lembaganya.
Ini menunjukan kepentingan masyarakat tidak terpenuhi oleh kaidah agama,
kesusilaan dan kesopanan. Untuk itu terdapat sistem hukum dalam suatu negara. Hukum
yang mengatur kehidupan masyaraktnya disebut hukum positif atau disebut
differentie. Sifat danperaturan hukum adalah memaksa dan menghendaki tujuan
yang ada di dalamnya. Agar masyarakat siap dengan hukum positif, masyarakt
perlu mempelajari manajemen hukum dan kultur hukum. Sebab hukum tersiri dari
tiga komponen yaitu : Subtansi, struktur dan kultur.
Bagi masyarakat baik modern ataupun
primitif, hukum selalu berfungsi karena dapat diartikan sebagai hukum tertulis
atau tidak tertulis. Dalam ilmu sosiologi, hukum ada untuk ditaati ataupun di
langgar. Namun ada perilaku selain kedua itu yaitu penyimpangan sosial.
Penyimpangan sosial merupakan perbuatan
yang tidak sesuai dengan kaidah yang ada sebagai tatanan sosial. Tetapi tidak
semua penyimpangan sosial diangkat menjadi hukum, sebab ada batas bagi
cantumannya di dalam hukum itu sendiri.
A. Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai
kekuasaan untuk mengatur hubungan manusia dalam masyarakat. Tugas utama negara
:
1. Mengatur dan
menertibkan gejala yang bertentangan.
2. Mengatur tujuan
masyarakat diarahkan pada tujuan nasional.
Dengan demikian negara mempunyai
kekuasaan paling kuat dan teratur.
A. Sifat-sifat Negara
Negara memiliki
sifat sebagai berikut :
1. Sifat memaksa
2. Sifat monopoli
3. Sifat mencakup
B. Bentuk Negara
Disebut bentuk
negara apabila hubungan ke dalam dan ke luar nya merupakan ikatan suatu negara.
Sedangkan kenegaraan jika hubungan ke luar dan ke dalamnya bukan sebagai
Negara.
1. Negara kesatuan
(Unitarisme)
Adalah suatu
negara merdeka dan berdaulat , di mana kekuasaan pemerintahan berada pada
pusat. Ada 2 macam bentuk Negara Kesatuan, yaitu :
1. Negara Kesatuan
dengan sistem sentralisasi.
2. Negara Kesatuan
dengan sistem desentralisasi.
2. Negara Serikat
(Negara Ferderasi)
Adalah negara
yang terjadi dari penggabungan beberapa negara yang awalnya berdiri sendiri ke
dalam ikatan kerjasama yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama. Sedangakan
bentuk negara yang kita kenal dewasa ini adalah :
A. Negara Dominion
Bentuk ini
khusus untuk kerajaan Inggris.
B. Negara Uni
Adalah gabungan
dari 2 negara atau lebih yang di kepalai seorang Kepala Negara.
3. Negara
Protektorat
Adalah suatu
negara yang berada di bawah perlindungan negara lain.
C. Unsur-unsur
Negara
Untuk dikatakan
sebagai negara, negara harus memenuhi syarat sebagai berikut :
1. Harus ada
wilayahnya
2. Harus ada
rakyatnya
3. Harus ada
pemerintahannya
4. Harus ada
tujuannya
5. Harus ada
kedaulatannya.
1. Harus ada
wilayah
Setiap negara
mesti mempunyai suatu wilayah tertentu.wilayah itu terdiri dari wilayah
daratan,wilayah perairan,wilayah udara(wilayah di atas daratan dan lautan). Batas-batas
wilayah suatu negara ditentukan dalam perjanjian dengan negara lain.perjanjian
itu disebut dengan perjanjian antar negara(internasional).apabila perjanjian
dilakukan oleh dua negara disebut bilateral,apabila perjanjian dilakuan oleh
banyak negara disebut multilateral.
2. Harus ada
rakyatnya
Yang termasuk
suatu negara adalah semua orang yang mendiami wilayah negara.dengan demikian rakyat
suatu negara dapat terdiri dari macam golongan.namun,setiap orang yang ada
dalam wilayah negara tersebut harus patuh kepada hukum dan pemerintahnegara
tersebut.
3. Harus ada
pemerintahan
Sebagai suatu
organisasi,maka negara harus mempunyai badan yang berhak mengatur dan berwenang
merumuskanserta melaksanakan peraturan yang mengikat warganya ,yang disebut
pemerintah
4. Harus ada
tujuannya
Bahwasanya
negara itu mempunyai tujuan adalah merupakan hal yang jelas,bahkan tujuan
negara itu merupakan suatu hal yang sangat penting,karena segala sesuatu dalam
negara itu akan diarahkan untuk mencapai apa yang menjadi tujuan tersebut.
Adapun tujuan
negara itu bermacam-macam diantaranya adalah untuk:
A. Perluasan
kekuasaan semata
Negara yang
mempunyai tujuan perluasan kekuasaan semata disebut negara kekuasaan.ajaran ini
memberikan anggapan bahwa kekuasaan itu berarti kebenaran.didalam mencapai
tujuan ini,maka negara dan rakyat dipisahkan dengan tegas.rakyat hanya
merupakan alat dan menjadi korban belaka. Tokohnya : Machiavelli dan Shang Yang
B. Perluasan
kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
Tujuan lain
dari perluasan kekuasaan adalah untuk mengatur kemanan dan ketertiban
negara.walaupun nanti dalam prakteknya keadaan negara tidak berbeda dengan
negara kekuasaan.hal ini karena semua lapangan kehidupan diawali,dijaga dan
dicampuri oleh alat-alat kekuasaan negara.sehingga negara dengan tujuan ini
disebut negara kepolisian.
C. Penyelenggaraan
ketertiban umum
Negara
mempunyai tujuan ketertiban umum dengan bedasarkan dan berpedoman pada
hukum.dalam hal ini pemerintah menjaga jangan sampai ketertiban itu terganggu
agar segala sesuatunya berjalan sesuai hukum yang ditetapkan.oleh karena itu
negara ini disebut negara hukum.
D. Penyelenggaraan
Kesejahteraan Umum
Tujuan negara
hukum adalah untuk kesejahteraan umum,tetapi yang bertujuan menyelenggarakan
keseahteraan umum yang disebut negara kesejahteraan(Welfare State)ini ternyata
lebih tegas merumuskan hukum.dalam negara kesejahteraan,megara hanya sebagai
alat untuk mencapai tujuan bersama.
Tujuan Negara Republik Indonesia
Walaupun ada
beberapa teori tujuan negara,namun yang menjadi tujuan dari pemerintah Negara
Republik Indonesia adalah sebagaimana yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945
alinea ke 4 yang bunyinya"Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu
pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum,
mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan....”
1. Melindungi
Segenap bangda Indonesia
Berarti Negara
Indonesia tidak mengadakan pembedaan terhadap suku,ras,dan golongan dalam
membawa rakyat kea rah tujuan yang ddicita-citakan
2. Memajukan
Kesejahteraan Umum
Berarti Negara Indonesia
mengkhendaki agar semua warga dapat mengenyam kesejahteraan.
3. Mencerdaskan
Kehidupan Bangsa
Berarti
kemajuan dewasa ini menyadarkan usaha pemerintah untuk lebih mempeergiat usaha
dalam lapangan pendidikan.
4. Ikut
Melaksanakan ketertiban dunia
Berarti sejak
saat Indonesia mencapai kemerdekaannya,maka tidak henti-hentinya pemerintah dan
bangsa Indonesia membantu perjuangan bangsa-bangsa yang masih dijajah.
Kedaulatan merupakan unsur penting
dalam suatu Negara,karena kedaulatan ini yang akan membedakan organisasi Negara
dan oganisai perkumpulan lainnya.kedaulatan ini berarti kekuasaan
tertinggi.oleh karena itu Negara mempunyai kekuasaan tertinggi untuk memaksa
rakyatnya menaati dan melaksanakan peraturan-peraturan yang ada.
A. Sifat-sifat
Kedaulatan
1. Permanen
Walau badan
yang memegang kedaulatan berganti,kedaulatan negaranya masih tetap ada.
2. Absolut
Di dalam negara
ini tidak ada kekuasaan yang lebih tinggi dari kekuasaan Negara.
3. Tidak
Terbagi-bagi
Walaupun
kekuasaan pemerintah memang dapat dibagi-bagi,tetapi kekuasaan tertinggi dari
negara tidak dapat dibagi-bagi
4. Tidak Terbatas
Berarti
kekuasaan suatu negara itu meliputi setiap orang yang ada dalam suatu negara
tanpa terkecuali.
B. Sumber
Kedaulatan
1. Terori
Kedaulatan Tuhan
Menurut teotri
ini segala sesuatu yang ada didunia ini berasal dari tuhan,maka terbentuknya
negara pun atas kehendak tuhan.oleh karena itu pemerintah wajib menggunakan
kedaulatan tersebut seesuai kehendak tuhan
2. Teori
Kedaulatan Rakyat
Teori ini
menyatakan bawa negara terbentuk karena sekelompok manuasia yang semula hidup
sendiri-sendiri dan mengadakan perjanjian untuk membentuk suatu badan yang
diserahi kekuasaan menyelengarakan ketertiban dalam masyarakat
3. Teori
Kedaulatan Negara
Teori ini
mengatakan bahwa negara terjadi karena kodrat alam demikian pula kekuasaan yang
ada.
4. Teori
Kedaulatan Hukum
Teori ini
merupakan kebalikan teori kedaulatan negara,teori ini menganggap bahwa
kedudukan dan martabat huukum lebih tinggi dari Negara.
Sampai sekarang tidak ada
kesepakatan diantara para ahli sendiri tentang apa arti sebenarnya daripada
hukum.hal ini dapat dimengerti,bila disadari betapa luasnya lingkup hukum,yang
meliputi semua bidang kehidupan masyarakat.Purnadi Purbacaraka dan Soerjini
Soekanto mencoba menjelaskan berbagai pengertian yang diberikan oleh masyarakat
terhadap hukum,dengan hasil berikut ini:
1. Hukum sebagai
ilmu pengetahuan,yakni pengetahuan yang tersusun secara sistematis atas dasar
kekuatan pemikiran.
2. Hukum sebagai
disiplin,yakni suatu sistem ajaran tentang kenyataan atau gejala-gejala yang
dihadapi.
3. Hukum sebagai
kaidah,yakni pedoman atau patokan sikap dan perilaku yang pantas atau
diharapkan
4. Hukum sebagai
tata hukum,yakni struktur dan proses perangkat kaidah-kaidah hukum yang berlaku
padasuatu waktu dan tempat-tempat tertentu serta berbentuk tertulis
5. Hukum sebagai
petugas,yakni pribadi-pribadi yang merupakan kalangan yang berhubungan erat
dengan penegakan hukum
6. Hukum sebagai
keputusan penguasa,yakni hasil proses diskresi
7. Hukum sebagai
proses pemerintah,yakni proses sehubungan timbal balik antara unsur-unsur pokok
dari sistem kenegaraan
8. Hukum sebagai
sikap dan tindakan ajeg atau perikelakuan yang teratur,yakni perikelakuan yang
diulang-ulang dengan cara yang sama
9. Hukum sebagai
jalinan nilai-nilai,yakni jalinan dari konsepsi-konsepsi abstrak tentang apa
yang dianggap baik dan buruk
Arti hukum adalah untuk mencegah
terjadinya kesimpangan-kesimpangan di dalam melakukan studi terhadap
hukum,maupun dalam penerapannya.lagipula arti hukum pada satu kurun waktu
tertentu tidak akan lepas dari pemikiran-pemikiran lain yang hidup pada zaman
tersebut.sedangkan pandangan terhadap hukum dan negara berkaitan erat dengan
pemikiran tentang semua gejala yang ada,yaitu filsafat tertentu.
Pendapat para sarjana mengenai
hubungan antara negara dan hukum pada garis dapat disederhanakan dalam tiga
pendapat.
A. Bahwa negara
lebih tinggi daripada hukum,ini merupakan pandangan yang bersumber pada teori
absolutisme Negara
B. Negara,sebenarnya
adalah identik dengan hukum,ini adalah pandangan yang menolak setiap dualisme
antara negara dan hukum
C. Negaa harus
tunduk pada hukum,pendapat ini dikemukakan oleh penganut teorri kedaulatan
hukum
Salah seorang berpendapat bahwa
negara mempunyai kedudukan yang lebih tinggi daripada hukum adalah Puchta, murid
seorang pemikir yang terkenal di bidang hukum yang beernama Friedrick
Savigny.Savigny berpendapat bahwa hukum tumbuh bersama pertumbuhan
bangsa,menjadi kuat bersama dengan kekuatan bangsa dan akhirnya mati ketika
suatu bangsa kehilangan kebangsaan.Puchta berpendapat bahwa hukum timbul dari
juwa bangsa secara langsug dalam pelaksanaannya,secara tidak langsung hukum
timbul dari juwa bangsa melalui undang-undang dan melalui ilmu pengetahuan hukum.keyakinan
hukum yang hidup di dalam jiwa bangsa harus disahkan melalui kehendak hukum
masyarakat yang terorganisasi dalam
negara.bahkan adat-istiadat bangsa maupun hasil pemikiran ahli-ahli hukum yang
hanya berlaku sebagai hukum sesudah disahkan oleeh negara.teori inilah yang
sebenarnya berakar dari teori absolutisme negara dan positivisme
yuridis.pandangan Puchta ini senada dengan pendapat Theodor Geigerr,yang
menelaah hukum melalui teori-teori sosiologi.Geiger berpendapat bahwa
satu-satunya hukum yang berlaku adalah hukum yang berasal dari Negara Hans
Kelsen,yang mencoba untuk menyusun teori murni tentang hukum,menolakpandangan
dualisme terhadap negara hukum.menirit pendapatnya hukum dan negara adalah
identik,karena negara tiadak lain daripada sistem sikao tindak manusia dan
ketaatan dari pelmaksanaan sosial.ketaatan pemaksa ini tidak ada bedanya dengan
tata hukum,karena dalam masyarakat hanya ada satu,dan bukan dua ketaatan
pemaksa yang sah pada satu waktu.teori keedaulatan hukuumlah yang menjadi prinsip
negara hukum.negara hukum dalam arti sempit yakni negara liberal ditandai
dengan dua ciri:
1. Adanya
perlindungan hukum terhadap hak-hak asai manusia
2. Pemisahan
kekuasaan antara kekuasaan eksekutif,legislatif dan yudikatif
Negara hukum dalam arti formal,lebih
luas daripada negara liberal,mengandung empat unsur sebagai berikut:
1. Perlindungan
terhadap HAM
2. Pemisahan
kekuasaan
3. Setiap tindakan
pemerintah harus didasarkan pada undang-undang
4. Adanya
peradilan administrasi yang berdiri sendiri
A.V Dicey juga mengembangkan teori
kedaulatan hukum di inggris yang sedikit berbeda dengan prinsip negara hukum
yang berkembang di eropa kontinental.menurut sistem Anglo Saxon,dikenal dengan
the rule of law yang meiliki tiga unsur:
1. Supremasi dari
hukum,artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam negara hukum.
2. Persamaan
kedudukan di depan hukum bagi setiap orang.
3. Konstitusi
bukan merupakan satu-satunya sumber bagi hak-hak asasi manusia.jika hak-hak
asasi manusia dirumuskan dalam konstitusi,hal ini hanya sebagai penegasan
bahkan hak asasi tersebut harus dilindungi
C. Pemerintah
Pemerintah
merupakan salah satu unsur penting daripada negara.tanpa pemerintah, maka
negara tidak ada yang mengatur.karena pemerintah merupakan roda negara,maka
tidak akan mungkin ada suatu negara tanpa pemerintah.dalam pengertian umum
sering dicampurkan pengertian pemerintah dan pemerintah,seakan-akan keduanya
adalah sama padahal berbeda
Untuk
membedakan kedua istilah tersebut,maka istilah tersebut harus kita bedakan
dalam arti luas dan dalam arti sempit.
1. Pemerintah
dalam arti luas:
A. Segala kegiatan
atau usaha yang terorganisir,bersumber pada kedaulatan dan berlandaskan dasar
negara,mengenai penduduk dan wilayah demi tercapainya tujuan Negara.
B. Segala
tugas,kewenangan,kewajiban negara yang harus dilaksanakan menurut dasar-dasar
tertentu demi tercapai tujuan Negara.
2. Pemerintahan
dalam arti sempit:
A. Kalau kita
mengikuti Montesquieu, maka hanyalah tugas, kewajiban dan kekuasaan Negara di
bidang eksekutif.
B. Kalau kita mengikuti
Vollenhoven, kekuasaan Negara di bidang bestuur.
Mengikuti
pengertian pemerintahan dalam arti luas dan sempit tersebut maka :
§ Pemerintahan
dalam arti luas: Adalah menunjuk kepada alat perlengkapan Negara seluruhnya
(aparatur Negara) sebagai badan yang melaksanakan seluruh tugas/ kekuasaan
Negara atau melaksanakan pemerintahan dalam arti luas.
§ Pemerintahan
dalam arti sempit: Adalah hanya menunjuk kepada alat perlengkapan Negara yang
melaksanakan pemerintahan dalam arti sempit. DI dalam penjelasan UUD 1945
disebutkan dengan tegas bahwa Presiden adalah penyelenggara pemerintahan yang
tertinggi dibawah Majelis (MPR adalah pemegang kedudukan tertinggi). Untuk itu
Presiden menunjuk para Menteri untuk membantunya. Presiden dan para Menteri
inilah Pemerintahan dalam arti sempit. Walaupun demikian, teori Montesquieu
mengenai pemerintahan kekuasaan ini tidak sepenuhnya dianut oleh Indonesia.
Karena teori ini mengajarkan bahwa masing-masing bidang kekuasaan ini berdiri
sendiri-sendiri dan tidak mencampuri urusan bidang lainnya.
B. WARGANEGARA DAN
NEGARA
Unsur penting suatu Negara yag lainnya adalah rakyat.
Tanpa rakyat, maka Negara itu hanya ada dalam angan-angan. Dalam hal ini rakyat
diartikan sebagai kumpulan manusia yang bersama – sama mendiami suatu wilayah
tertentu, menurut Kansil, orang-orang yang berada dalam wilayah suatu Negara
itu dapat dibedakan menjadi:
1. Penduduk ialah
mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan yang bersangkutan, diperkanankan mempunyai tempat tinggal pokok
(domisili) dalam wilayah Negara itu.
§ Penduduk ini
dapat dibedakan menjadi 2 lagi, yaitu:
1. Penduduk Warga
Negara atau WargaNegara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh
Pemerintah Negara tersebut dan mengakui Pemerintahannya sendiri.
2. Penduduk bukan
Warga Negara atau Orang Asing adalah penduduk yang bukan warga Negara.
2. Bukan Penduduk
ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu Negara untuk sementara waktu dan
yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah Negara tersebut.
1. Asas
Kewarganegaraan
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan 2 kriteria, yaitu:
A. Kriterium
kelahiran. Berdasarkan kriterium ini, masih dibedakan lagi menjadi 2 yaitu:
-
Kriterium kelahiran menurut asas keibubapaan atau
disebut pula “Ius Sanguinis”. Dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganegaraan orang tuanya, dimanapun ia dilahirkan.
-
Kriterium kelahiran menurut asas tempat kelahiran atau
“Ius Soli”. Dalam asas ini, seseorang memperoleh kewaganegaraannya berdasarkan
Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun orang tuanya bukan dari Negara
tersebut.
Kedua prinsip kewarganegaraan ini
digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu, tetapi tanpa
meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis akan
menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bipartride) atau tidak
mempunyai kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarganegaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas) yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelsel ini kita bedakan dalam:
1. Hak opsi, yaitu
hak untuk memilih kewaganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif).
2. Hak repudiasi,
ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel pasif).
2. Naturalisasi
atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hokum yang menyebabkan seseorang
dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain. Di
Indonesia, siapa-siapa yang menjadi warganegara telah disebutkan di dalam pasal
26 UUD 1945, yaitu:
A. Yang menjadi
warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain
yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
B. Syarat-syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.
3. Hak dan
Kewajiban Warga Negara Indonesia
Apabila kita
melihat pasal-pasal dalam UUD 1945, maka akan dapat kita temukan beberapa
ketetuan tentang hak-hak warga Negara, misalnya, pendidikan, pertahanan, dan
kesejahteraan social. Pembedaan penduduk suatu Negara menjadi warga Negara dan
orang asing tersebut, pada hakikatnya adalah untuk membedakan “hak dan
kewajiban”nya saja.
Walaupun hak
dan kewajiban warga Negara di dalam UUD 1945 hanya merumuskan dalam beberapa
pasal saja, namun semuanya yang telah disebut di atas hal-hal yang pokok. Ini
sesuai dengan sifat UUD 1945 yang hanya mengatur hal-hal yang pokok saja.
Karena UUD 1945 hanya mengatur hal0hal yang pokok, maka untuk pelaksanaan
selanjutnya harus ada undang-undang yang akan menentukan lebih jauh, bagaimana
hak-hak dan kewajiban tersebut di atas harus dilaksanakan.
Sebagai contoh
pasal 28 mengatur tentang kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan
pendapat dengan tulisan atau lisan. Dalam UUD sendiri telah disebutkan bahwa
hal tersebut harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Sebagai
pelaksanaan ha katas kebebasan berserikat, pemerintah bersama-sama dengan Dewan
Perwakilan Rakyat telah menyusun Undang-Undang nomor 3 tahun 1975. Kebebasan
berserikat tersebut terutama adalah kebebasan untuk mendirikan partai politik.
Pengakuan terhadap partai tersebut oleh pemerintah tidak boleh sama sekali
dikaitkan dengan program partai tersebut apakah mendukung program pemerintah
atau tidak.
Pasal 27 ayat 1
menetapkan bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum.
Ayat 2 pasal ini menghendaki bahwa warga Negara berhak atas kehidupan yang
layak bagi kemanusiaan.
Pasal 29 ayat 2
menyebutkan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk
agama dan kepercayaannya. “Penduduk” yang dimaksud di sini adalah siapa saja
yang berdomisili di wilayah Indonesia, baik ia warga Negara ataupun orang
asing.
Begitu pula
pasal 31, 32, 33, dan 34 menjamin hak-hak terhadap pengajaran, perlindungan
kurtural, ekonomi dan kesejahteraan social.
Jadi meskipun
ketentuan yang terdapat dalam UUD 1945 tidak terlalu banyak, tetapi karena
hal-hal tersebut meliputi pokok-pokok saja yang kemudian pelaksanaannya diatur
lebih lanjut dengan undang-undang, maka pengaturan tersebut sudah cukup
memadai.
C. Individu,
Tindakan Politik dan Sistem Politik
A. Arti system
Berbicara soal
sistem, maka di dalamnya terlihat adanya bagian-bagian yang tersusun secara
teratur dan merupakan satu kesatuan yang utuh. Meriam Budiardjo lewat
“Dasar-dasar Ilmu Politik” menyatakan, di dalam sistem terdiri dari unsur-unsur
yang lain dan saling mengadakan interaksi.Dengan pengertian ini dapat
dicontohkan, sistem tubuh manusia, di mana di dalam tubuh manusia terdapat
berbagai sel yang dapat dikatakan sebagai unsur atau bagian dari tubuh manusia
sebagai satu sistem.
Dengan
pengertian di muka dan beberapa contohnya, memberikan kejelasan bahwa sesuatu
dikatakan sebagai sistem apabila:
1. Sesuatu itu
merupakan satu kesatuan yang bulat/ utuh.
2. Di dalam
kebulatan itu terkandung adanya unsur-unsur atau bagian-bagian yang tersusun
secara teratur dan tidak mengandung kontradiksi.
3. Unsur-unsur
atau bagian-bagian yang tersusun dalam kebulatan itu saling bekerja sama antara
yang satu dengan yang lain secara harmonis, dan
4. Kerjasama
antara bagian atau unsur dalam kebulatan itu tertuju pada satu tujuan.
B. Pengertian
SIsitem Politik
Untuk
memperoleh kejelasan mengenai pengertian sistem politik, tidak bisa lepas dari
sistem yang ada dalam kehidupan masyarakat. Sistem politik kalau dikaji secara
mendalam hanya merupakan salah satu sub sistem dari sistem kemasyarakatan yang
mencakup antara lain sub sistem ekonomi; sub sistem hukum; sub sistem
spiritual; sub sistem politik dan sebagainya.
Konsep sistem
politik dalam kaitannya dengan situasi yang nyata seperti negara, berusaha
melihat dan mempelajari mengenai gejala-gejala atau kejadian-kejadian yang
bersifat politik dalam konteks tingkah laku didalam masyarakat. Dengan ini yang
dimaksud sistem politik adalah suatu pola kehidupan yang menyangkut hal ihwal
kenegaraan dalam satu kebulatan yang utuh.
Hal ihwal
kenegaraan dilihat dari kaca mata politik didalamnya terdapat
bagian-bagian/unsur-unsur yang saling mempengaruhi dan saling ketergantungan.
Bagian-bagian
itu berupa : Lembaga-lembaga negara.
Lembaga-lembaga
negara ini selalu berinteraksi satu sama lain dalam rangka :
1. Menetapkan
tujuan nasional,
2. Menetapkan
skala prioritas tujuan dalam rangka mewujudkan tujuan nasional,
3. Menetapkan
kebijaksanaan sebagai landasan pelaksanaan skala prioritas tujuan yang telah
ditetapkan, dan
4. Melaksanakan skala
prioritas tujuan yang telah diambil atas dasar kebijakan-kebijakan yang telah
ditetapkan.
Sistem politik
pada dasarnya mencakup :
1. Kehidupan
lembaga-lembaga negara (Suprastruktur politik) baik kehidupan di masing-masing
lembaga maupun hubungan antara lembaga negara yang ada
2. Pola kehidupan
dan tata hubungan antara lembaga sosio-politik yang nyata dalam kehidupan
pemerintah negara (infra struktur politik atau non legal bodies).
Kehidupan ini menurut Goodman
meliputi :
1. Partai
politik/Organisasi politik
2. Kelompok
kepentingan
3. Kelompok
penekan
4. Media
komunikasi politik
5. Figur politik.
Antara
kehidupan lembaga-lembaga negara (supra struktur politik) dan kehidupan warga
negara yang terdiri dari berbagai kelompok pada akikatnya terdapat hubungan
timbal balik dan saling ketergantungan. Untuk itu dalam hubungan timbal balik
dan saling ketergantungan ini dapat dilhat pada fungsi infra struktur politik
dan supra struktur politik seperti berikut ini :
A. Megajukan
Kepentingan
Pengajuan
kepentingan ini utamanya menjadi tugas atau dilakukan kelompok-kelompok
kepentingan. Salah satu contoh dalam kehidupan negara Indonesia, HKTI sebagai
wadah kaum tani dalam membawakan aspirasi seluruh anggotanya didalam kehidupan
berbangsa dan bernegara selalu berusaha untuk menyerap, megajukan dan
memperjuangkan nasib para petani.
B. Pemaduan
Kepentingan
Pemaduan
kepentingan ini utamanya menjadi tugas organisasi politik atau partai politik.
Untuk itu ketelitian, kejelian setiap organisasi politik beserta para
tokoh-tokohnya dalam melihat, menyerap, memadukan dan merumuskan setiap
aspirasi dan kepentingan dari berbagai golongan dalam masyarakat sangat
menentukan bobot progam masing-masing organisasi politik dalam rangka
mempertahankan pemerintahan negara, sangat ditentukan oleh program, masing-masing
organisasi politik tersebut. Dengan penawaran ini diharapkan masyarakat
melakukan penilaian terhadap program masing-masing organisasi politik peserta
pemilu, sehingga kampanye bukan merupakan arena adu kekuatan, melainkan
merupakan penjabaran program dari masing-masing organisasi politik dalam rangka
menarik dukungan dari masyarakat.
C. Pemasyarakatan
dan Komunikasi Politik
Pemasyarakatan
dan Komunikasi Politik ini berlangsung melalui setiap komponen sistem politik.
Sedang supra struktur politik menghasilkan berbagai ketentuan dan
kebijakan-kebijakan yang mengikat seluruh sistam politik dan sekaligus juga
sebagai umpan balik kepada infra struktur politik beserta lingkungannya.
RANGKUMAN
1. Negara adalah
organisasi tertinggi yang terbentuk atas dasar kehendak bersama dari
individu-individu atau kelompok-kelompok yang mempunyai kepentingan untuk suatu
tujuan bersama. Syarat yang harus ada bagi terbentuknya negara adalah, harus
ada wilayah tertentu, rakyat yang mendiami wilayah tersebut dan pemerintahan
yang berdaulat. Syarat pelengkap adalah pengakuan dari negara-negara lain. Teori-teori
yang mencoba untuk memberikan dasar atau pembenaran atas kekuasaan yang
dimiliki oleh negara tersebut, yaitu :
A. Teori klasik,
meliputi teori mitologis dan teori teokratis.
B. Teori
perjanjian, yang berasal dari Thomas Hobbes, John Locke, dan Rousseau.
C. Teori
kekuasaan, yang berasal dari pendapat Leon Duguit dan Krabbe.
2. Hukum dapat
diberi berbagai arti, tergantung dari siapa atau warga masyarakat mana yang
mengartikannya. Dalam menilai hubungan antara hukum dan negara dalam masyarakat
ada 3 (tiga) pendapat, yaitu :
A. Negara lebih
tinggi kependudukannya daripada hukum (teori absolutisme negara).
B. Negara identik
dengan hukum.
C. Negara harus
tunduk kepada hukum (teori kedaulatan hukum).
Untuk menentukan kewarganegaraan
seseorang ada 2 (dua) asas, yaitu asas tempat kelahiran (ius soli) dan asas
keturunan (ius sanguinis). Di Indonesia masalah kewarganegaraan ini diatur pada
pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No.62 Tahun 1958 tentang
kewarganegaraan RI dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
3. Kemerdekaan
kebangsaan Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia.
Undang-Undang Dasar 1945 mengikat pemerintah negara, lembaga masyarakat, warga
negara Indonesia, penduduk yang berada di wilayah negara Republik Indonesia.
4. UUD 1945 dalam
tingkatan norma yang berlaku, merupakan hukum yang menempati kedudukan
tertinggi. Suatu negara apabila memenuhi syarat-syarat : mempunyai wilayah,
rakyat dan pemerintah yang berdaulat. Demikian pula Indonesia sebagai negara
telah memenuhi tiga syarat tersebut.
5. Yang dimaksud
warga negara Indonesia seperti apa yang telah ditetapkan UUD 1945 pasal 26 ayat
1 dan ayat 2.
6. Hubungan antara
negara dengan warga negara ini dapat kita temukan di dalam pasal 26 s/d pasal
33 UUD 1945. Dalam rangka mencapai tujuan negara, maka negara antara lain
bertugas mengorganisir dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan
golongan-golongan ke arah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhnya.
Komentar
Posting Komentar